
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Konservasi Wilayah II Kalimantan Tengah kembali menggagalkan penyelundupan kerangka buaya sapit/senyulong (Tomistoma schlegell) dan karapas bawah kura-kura (Testuga sp).
Penylundupan tersebut digagalkan petugas karantina di Bandara Iskandar, Pangkalan Bun, Kamis (18/2) lalu.
Pelaku penyulundupan ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1990 Pasal 21 Ayat 2 Huruf d junto Pasal 40 Ayat 2 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Pelaku terancam hukuman maksimal penjara 5 (lima) tahun dan dendan paling banyak Rp. 100.000.000,-
Dalam kurun 6 (enam) bulan terakhir, penyelundupan ini merupakan kasus penyelundupan kedua yang berhasil digagalkan oleh BKSDA.
Doc. (Hjd/B-2) Borneo News
RSS Feed
Friday, February 26, 2010
BKSDA SKW II Pangkalan Bun
Posted in
GOOD JOB BOS.. Jempol deh Buat BKSDA SKW II
ReplyDeleteSELAMAT atas keperhasilan petugas karantina, kami tunggu kabar bagaimana BKSDA menanganinya?
ReplyDelete