Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Konservasi Wilayah II Kalimantan Tengah kembali menggagalkan penyelundupan kerangka buaya sapit/senyulong (Tomistoma schlegell) dan karapas bawah kura-kura (Testuga sp).
Penylundupan tersebut digagalkan petugas karantina di Bandara Iskandar, Pangkalan Bun, Kamis (18/2) lalu.
Pelaku penyulundupan ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1990 Pasal 21 Ayat 2 Huruf d junto Pasal 40 Ayat 2 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Pelaku terancam hukuman maksimal penjara 5 (lima) tahun dan dendan paling banyak Rp. 100.000.000,-
Dalam kurun 6 (enam) bulan terakhir, penyelundupan ini merupakan kasus penyelundupan kedua yang berhasil digagalkan oleh BKSDA.
Doc. (Hjd/B-2) Borneo News