Thursday 22 September 2011

SIMAKSI (Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi) merupakan dokumen bukti legalitas orang untuk melakukan aktivitas tertentu dalam kawasan konservasi. ada beberapa pertanyaan bagi orang yang ingin melakukan aktivitas dalam kawasan konservasi:

  1. apakah yang dimaksud kawasan konservasi?
  2. apakah yang tidak boleh/dilarang dilakukan dalam kawasan konservasi?
  3. apakah selain yang tidak boleh/dilarang dilakukan dalam kawasan konservasi boleh dilakkukan dalam kawasan konservasi?
  4. apakah ada larangan masuk kawasan konservasi?
  5. apakah wajib bagi orang memiliki izin untuk masuk kawasan konservasi?
  6. apakah sanksi bagi orang yang masuk kawasan konservasi tanpa  izin?
  7. apakah pengertian simaksi?
  8. bagaimana memperoleh simaksi?


pertama saya mengenal istilah simaksi dalam  Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor : SK.192/IV-Set/HO/2006 tanggal 13 November 2006 tentang Izin Masuk Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru disebut dalam Pasal 1 angka 9 bahwa Izin masuk kawasan suaka Alam, kawasan pelestarian alam dan taman buru atau SIMAKSI adalah izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada pemohon untuk masuk kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam dan taman buru.

dengan kata lain SIMAKSI bukan merupakan singkatan dari Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi seperti yang saya tulis di atas, tetapi merupakan istilah/nama dari "Izin masuk kawasan suaka Alam, kawasan pelestarian alam dan taman buru". hal ini dapat dimengerti karena pengertian kawasan konservasi tidak ada disebut dalam undang-undang no 5 tahun 1990. seharusnya istilah yang digunakan bukan SIMAKSI tapi SIMAKSAPAT (Surat Izin Masuk Kawasan Suaka Alam, Pelestarian Alam dan Taman buru).di UU No. 41 th 1999 tidak ditemukan istilah Kawasan Konservasi yang ada istilah Hutan Konservasi, jadi jika merujuk ke UU 41  istilah yang tepat untuk SIMAKSI adalah SIMAHSI (Surat Izin Masuk Hutan Konservasi). 

dalam RUU Keanekaragaman Hayati sebagai revisi UU No 5 tahun 1990 pengertian kawasan konservasi adalah: wilayah daratan maupun perairan dengan batas-batas jelas yang dikukuhkan dan secara hukum mengikat, dikelola untuk tujuan utamanya melindungi keanekaragaman hayati beserta jasa ekosistem dan nilai-nilai budaya yang terkandung di dalamnya atau berasosiasi dengannya.

Akhir tahun 2011 SK Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor : SK.192/IV-Set/HO/2006 diganti dengan PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM Nomor: P. 7/IV-SET/2011 TENTANG TATA CARA MASUK KAWASAN SUAKA ALAM KAWASAN PELESTARIAN ALAM DAN TAMAN BURU, dalam peraturan Dirjen ini istilah SIMAKSI masih dipertahankan dengan pengertian: 
"simaksi adalah izin yang diberikan pejabat berwenang kepada pemohon untuk masuk kawasan Suaka Alam, kawasan Pelestarian Alam dan Taman buru"
Patut disayangkan dalam peraturan dirjen ini tidak memuat klausul yang menegaskan kembali bahwa "Setiap orang yang melakukan kegiatan di kawasan Suaka alam, kawasan pelestarian alam dan taman buru terlebih dahulu wajib mendapat izin dari pejabat yang berwenang" sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 Keputusan dirjen No. 192 tahun 2006 dan tidak memuat klausul bahwa sanksi "pencabutan ?" tidak mengurangi ketentuan pidana sebagaimana disebut dalam Undang-undang.

Jenis kegiatan masuk kawasan Suaka Alam, kawasan Pelestarian Alam dan Taman buru antara lain: Penelitian dan pengembangan; Ilmu pengetahuan dan pendidikan; Pembuatan film komersial; pembuatan film  non komersial; pembuatan film dokumenter, Ekspedisi dan jurnalistik. bagaimana untuk selain kegiatan tersebut?

yang berwenang menerbitkan simaksi/izin masuk kawasan Suaka Alam (Cagar alam, suaka marga satwa), kawasan Pelestarian Alam (Taman Nasional, Taman Hutan Raya, Taman Wisata Alam) dan Taman Buru berdasarkan peraturan Dirjen PHKA No. P. 7/IV-SET/2011 untuk WNA adalah:
  1. Untuk Warga Negara Asing atau WNI yang mempunyai keterkaitan kerja dengan pihak asing untuk lebih dari 1 lokasi UPT diterbitkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal;
  2. Untuk Warga Negara Asing atau WNI yang mempunyai keterkaitan kerja dengan pihak asing untuk  1 lokasi UPT diterbitkan oleh Kepala UPT

untuk menjawab bagaimana tata cara memperoleh simaksi, kewenangan perizinan, apa saja persyaratan untuk memperoleh simaksi, siapa yang menerbitkan simaksi, masa berlaku simaksi, kewajiban pemegang simaksi, tata cara perpanjangan simaksi, berakhirnya simaksi berdasarkan peraturan Dirjen PHKA No. P. 7/IV-SET/2011 (baca/download disini


Source : http://blogmhariyanto.blogspot.com

Persyaratan SIMAKSI :




Informasi lebih lanjut  hubungi :
 

Balai KSDA Kalimantan Tengah 
Seksi Konservasi Wilayah II Pangkalan Bun
Jl. Pasir Panjang RT. 11 Desa Pasir Panjang Kecamatan Arut Selatan Kabupauten Kotawaringin Barat
Telp./Fax. (0532) 2031038 - E-Mail : bksda_skw2@yahoo.co.id


Tuesday 13 September 2011

Kader Konservasi adalah seseorang yang telah dididik/ditetapkan sebagai penerus upaya konservasi sumber daya alam yang memiliki kesadaran dan ilmu pengetahuan tentang konservasi sumber daya alam serta sukarela, bersedia dan mampu menyampaikan pesan konservasi kepada masyarakat.
Fungsi dan Tugas Kader Konservasi
  • Sebagai pelopor dan penggerak upaya-upaya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya
  • Berperan aktif dalam menumbuhkembangkan gerakan upaya-upaya konservasi sumber daya alam di tengah-tengah masyarakat.

Sebagai mitra bina cinta alam, kader konservasi diharapkan dapat memberikan perannya sebagai :

a. Inisiator
Sebagai seseorang dari bagian komunitas sadar hutan dan lingkungan, kader konservasi diharapkan dapat menjadi sumber ide/pemikiran konservasi yang bermanfaat bagi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam (PHKA) dari Kementerian Kehutanan, maupun masyarakat secara luas melalui kepekaan dan pengetahuannya akan kondisi dan permasalahan hutan dan lingkungan saat ini.

b. Motivator
Membangkitkan semangat/motivasi dan dorongan kepada masyarakat untuk mengetahui, memahami, serta menyadari pentingnya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya serta penerapan prinsip-prinsip konservasi dalam peri kehidupan.

c. Fasilitator
Dalam penerapan prinsip-prinsip konservasi melalui pelaksanaan /penyelenggaraan bina cinta alam, kader konservasi berperan sebagai fasilitator/pendamping kegiatan yang diselenggarakan oleh Balai UPT PHKA, LSM, kelompok swadaya, dan Pemda setempat maupun kegiatan yang diselenggarakan secara mandiri oleh mitra.

d. Dinamisator
Dalam menghadapi permasalahan hutan dan lingkungan yang semakin meningkat akhir-akhir ini, kader konservasi diharapkan dapat berperan sebagai mitra aktif dan sejajar dengan UPT PHKA untuk secara dinamis menyikapi kondisi yang ada.

KADER KONSERVASI BIDANG KONSERVASI ALAM TAHUN 2011
NO PROVINSI KADER KONSERVASI
KODE TINGKATAN
PEMULA MADYA UTAMA JUMLAH
1234567
1Nangroe Aceh Darusalam 12,089150302,269
2Sumatera Utara258615358797
3Sumatera Barat321000210
4Riau44108550545
5Kepulauan Riau50000
6Jambi6509600569
7Bengkulu7296920388
8Sumatera Selatan8468140482
9Lampung91,1809001,270
10Bangka Belitung100000
11DKI Jakarta119803711681,519
12Jawa Barat124,3252,4602197,004
13Jawa Tengah131,23020001,430
14DI Yogyakarta14361540415
15Jawa Timur154,70016004,860
16Banten1619900199
17Bali172,806212123,030
18Nusa Tenggara Barat1896300963
19Nusa Tenggara Timur193,555214303,799
20Kalimantan Barat2083300833
21Kalimantan Tengah2162000620
22Kalimantan Selatan222,28641702,703
23Kalimantan Timur2354600546
24Sulawesi Utara24805620867
25Sulawesi Tengah251,999001,999
26Sulawesi Selatan261,14855301,233
27Sulawesi Tenggara2753700537
28Gorontalo2814400144
29Maluku 291,4672901,496
30Maluku Utara3011000110
31Papua313749030494
32Papua Barat32114220136
33Sulawesi Barat 330000
JUMLAH35,8504,99062741,467
Sumber Data : Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi dan Hutan Lindung, Direktorat Jenderal PHKA Tahun 2011
Keterangan :
0 : Data nihil


Source : http://ditjenphka.dephut.go.id

Design by Iqbal Tawakkal | Blogger Theme by Lasantha | Iblist Takkaw