Wednesday 2 February 2011

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Kalimantan Tengah (Kalteng), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) membantu mengevakuasi 2 ekor Orangutan (Pongo pygmaeus) dari BKSDA Wilayah III Jawa Timur, kemarin.
Menurut Kepala Seksi BKSDA SKW II Kalteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Eko Novi, kedua orangutan itu dievakuasi sejak Senin (17/1) namun baru tiba di Pangkalan Bun Kamis (20/1). Novi memaparkan dua orangutan berjenis kelamin jantan itu diserahkan oleh warga yang bertempat tinggal di Madura yaitu dari Sumenep dan Bangkalan. “Warga itu sendiri yang me-laporkan keberadaan orangutan itu kepada BKSDA Wilayah III Jawa Timur dan mereka juga meminta agar dua orangutan itu untuk direhabilitasi.”
Informasi itu pun dilanjutkan ke BKSDA SKW II Kalteng. Kemudian BKSDA mengajak mitranya Orangutan Care Center Quarantine (OCCQ) yang merupakan milik Orangutan Foundation Internasional (OFI) untuk mengambil orangutan itu ke Madura.
Terkait hewan yang dilindungi itu, Novi menegaskan, siapa saja yang memelihara, menyakiti, atau membunuhnya maka sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 1990 dan merujuk pada PP Nomor 7 tahun 1999 hukumannya adalah penjara 5 tahun dan denda Rp1 miliar.
Kedua orangutan yang bernama Ricky, 12 tahun, dari Sumenep dan Otto, 5 tahun, dari Bangkalan, Madura itu pun langsung dititipkan di Pusat Rehabilitasi OCCQ Pangkalan Bun. Menurut Popowati, dokter hewan di pusat itu, penanganan pertama untuk kedua orangutan ini adalah mengarantina mereka selama 30 hari untuk memastikan orangutan ini sehat dari segala penyakit. Pasalnya, bisa saja terlihat sehat namun ada cacingnya atau orangutan itu tengah terinfeksi penyakit.

Doc. Borneonews, Kab. Kobar website, Team SKW II BKSDA Kalteng
Design by Iqbal Tawakkal | Blogger Theme by Lasantha | Iblist Takkaw