Tuesday 3 September 2013


Pada hari Minggu tanggal 1 September 2013 pukul 13.30 WIB Badan Karantina Pertanian Kelas II Palangkaraya Wilayah Pangkalan Bun mengamankan Burung Kakatua Kecil Jambul Kuning di Bandara Iskandar Pangkalan Bun.

Satwa dilindungi Undang – undang tersebut berasal dari Boyolali lewat Bandara Adi Sumamo dengan tujuan Pangkalan Bun lewat Bandara Iskandar. Satwa tersebut diangkut beserta satwa lainnya berupa 3 (tiga) ekor Ayam Selamak, 2 (dua) ekor Burung Merpati, dan 3 (tiga) ekor Burung Parkit. Ketiga jenis satwa tersebut memiliki dokumen lengkap kecuali Burung Kakatua Kecil Jambul Kuning.

Pada hari Rabu tanggal 3 September 2013 pihak Badan Karantina Pertanian Kelas II Palangkaraya Wilayah Pangkalan Bun menyerahkan satwa tersebut kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Tengah Seksi Konservasi Wilayah II Pangkalan Bun dengan nomor Berita Acara 042/TU.320/L.34.C/03/09/13.

Saat ini satwa tersebut telah diamankan di Kantor BKSDA SKW II Pangkalan Bun dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Burung Kakatua Kecil Jambul Kuning adalah satwa yang dilindungi oleh Undang-undang nomor 5 tahun 1990 Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan dan Ekosistemnya, serta dilindungi Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Burung yang nama latinnya Cacatua sulphurea ini adalah hewan Endimik Sumba, ciri khas satwa ini adalah warna jambul kuning Orange, lingkar mata berwarna biru dan pipi kuning samar. Sedangkan ancaman terbesarnya yaitu perdagangan, perambahan dan perburuan.


#update
Pada hari Rabu tanggal 18 September 2013 Seksi Konservasi Wilayah II Pangkalan Bun telah menyerahkan satwa tersebut kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Tengah Palangkaraya. Satwa tersebut akan dikirim ke Lembaga Konservasi di Banjarmasin Kalimantan Selatan.




0 comments:

Post a Comment

Please Comment

Design by Iqbal Tawakkal | Blogger Theme by Lasantha | Iblist Takkaw