Pada hari Minggu
tanggal 1 September 2013 pukul 13.30 WIB Badan Karantina Pertanian Kelas II Palangkaraya Wilayah Pangkalan Bun mengamankan Burung Kakatua Kecil Jambul Kuning di Bandara
Iskandar Pangkalan Bun.
Satwa dilindungi Undang – undang tersebut berasal dari Boyolali lewat Bandara Adi Sumamo dengan tujuan Pangkalan Bun lewat Bandara Iskandar. Satwa tersebut diangkut beserta satwa lainnya berupa 3 (tiga) ekor Ayam Selamak, 2 (dua) ekor Burung Merpati, dan 3 (tiga) ekor Burung Parkit. Ketiga jenis satwa tersebut memiliki dokumen lengkap kecuali Burung Kakatua Kecil Jambul Kuning.
Satwa dilindungi Undang – undang tersebut berasal dari Boyolali lewat Bandara Adi Sumamo dengan tujuan Pangkalan Bun lewat Bandara Iskandar. Satwa tersebut diangkut beserta satwa lainnya berupa 3 (tiga) ekor Ayam Selamak, 2 (dua) ekor Burung Merpati, dan 3 (tiga) ekor Burung Parkit. Ketiga jenis satwa tersebut memiliki dokumen lengkap kecuali Burung Kakatua Kecil Jambul Kuning.
Pada hari Rabu tanggal 3
September 2013 pihak Badan Karantina Pertanian Kelas II Palangkaraya Wilayah Pangkalan Bun
menyerahkan satwa tersebut kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan
Tengah Seksi Konservasi Wilayah II Pangkalan Bun dengan nomor Berita Acara
042/TU.320/L.34.C/03/09/13.
Saat ini satwa tersebut telah
diamankan di Kantor BKSDA SKW II Pangkalan Bun dan akan diproses sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku.
Burung Kakatua Kecil Jambul
Kuning adalah satwa yang dilindungi oleh Undang-undang nomor 5 tahun 1990 Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan dan Ekosistemnya, serta dilindungi Peraturan
Pemerintah nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Burung yang nama latinnya Cacatua sulphurea ini adalah hewan
Endimik Sumba, ciri khas satwa ini adalah warna jambul kuning Orange, lingkar
mata berwarna biru dan pipi kuning samar. Sedangkan ancaman terbesarnya yaitu
perdagangan, perambahan dan perburuan.
0 comments:
Post a Comment
Please Comment