Dasar atau latar belakang penunjukkan kawasan ini adalah, karena kawasan ini merupakan tipe ekosistem hutan rawa air tawar dan tipe hutan dataran rendah, yang berfungsi sebagai perlindungan dan pelestarian terhadap jenis-jenis serta keanekaragaman satwa dan habitatnya, termasuk jenis satwa yang mempunyai nilai khas. Sehingga satwa-satwa tersebut dapat dipertahankan kelangsungan hidupnya secara alami tanpa adanya gangguan manusia .
Dasar Penunjukan
Ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 162/Kpts-II/1998 tanggal 26 Pebruari 1998 tentang perubahan fungsi kawasan hutan produksi tetap dan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi pada sebagian kelompok hutan Sungai Lamandau seluas ± 76.110 Ha.
Proses Pengukuhan
Pada tahun 2005 telah dilakukan Penataan Batas Definitif oleh BPKH Wilayah V Banjarbaru. Berdasarkan hasil tata batas tersebut dalam Laporan Nomor : 47/LAP/BPKH Bjb-1/2005 tentang Penataan Batas Definitif Kawasan Suaka Margasatwa (SM) Sungai Lamandau pada Kabupaten Kotawaringin Barat dan Laporan Nomor : 48/LAP/BPKH Bjb-1/2005 tentang Penataan Batas Definitif Kawasan Suaka Margasatwa (SM) Sungai Lamandau pada Kabupaten Sukamara , luas SM Lamandau yang berhasil ditata batas berkurang lagi hanya menjadi ± 56.584 Ha, dengan jumlah pal batas sebanyak 1.337 buah.
Pada tahun 2010 SK Penetapan SM. Lamandau telah dikeluarkan dengan nomor : SK.17/MENHUT-II/2010 tentang PENETAPAN KAWASAN HUTAN KONSERVASI SUAKA MARGASATWA LAMANDAU YANG TERLETAK DI WILAYAH KECAMATAN KOTAWARINGIN LAMA KECAMATAN ARUT SELATAN, KECAMATAN SUKAMARA DAN KECAMATAN ]ELAI KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT DAN SUKAMARA, PROVINSI KALIMANTAN TENGAH,
SELUAS 56.584 (LIMA PULUH ENAM RIBU LIMA RATUS DELAPAN PULUH EMPAT)
HEKTAR
Letak
Secara geografis berada di 111º 11’ - 111º 30’ BT dan 2º 33’ - 2º 53’ LS. Berdasarkan pembagian wilayah administrasi pemerintahan berada pada wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, termasuk ke dalam 4 (empat) kecamatan yang terbagi dalam 2 (dua) kabupaten yaitu : Kecamatan Arut Selatan dan Kecamatan Kotawaringin Lama di Kabupaten Kotawaringin Barat serta Kecamatan Jelai dan Kecamatan Sukamara di Kabupaten Sukamara.
Batas-batas :
Utara : Perkebunan kelapa sawit PT. Sungai Rangit
Selatan : Hutan Produksi
Barat : Areal pengembangan produksi
Timur : Sungai Lamandau dan Sungai Arut
Flora & Fauna
Flora dan fauna yang terdapat di kawasan ini antara lain seperti dapat dilihat pada Tabel berikut ini :
Selain itu, terdapat berbagai jenis tumbuhan yang merupakan makanan orangutan seperti Ketiau, Bekunyit, Bentan, Merang, dan Banitan.
Keadaan Lapangan
Topografi pada daerah ini berupa dataran rendah berawa dengan kelerengan 8 % - 15 %, sedangkan ketinggian 0 – 100 dpl. Jenis tanah regosol, podsolik merah kuning dan organosol. Curah hujan tahunan didaerah ini mencapai 2.466 mm – 4.370,3 mm/tahun. Tipe iklim A, kelembaban udara 79 – 90 % dan suhu harian berkisar 21º C - 33º C.
Pengelolaan
SM Lamandau sejak ditunjuk sampai sekarang terikat dengan MoU antara Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (Ditjen PHKA) dengan Orangutan Foundation International (OFI) sebagai tempat pelepasliaran satwa orangutan yang sudah direhabilitasi di Orangutan Care Center and Quarantine (OCC&Q) di Desa Pasir Panjang, Pangkalan Bun.
Dalam rangka mengakomodasi kepentingan masyarakat sekitar hutan SM Sungai Lamandau, SKW II di Pangkalan Bun bekerja sama dengan masyarakat Desa Tanjung Putri dan Kelurahan Mendawai Seberang, melalui pemberian ijin usaha terbatas bagi masyarakat yang berminat untuk melakukan usaha di dalam dan di batas SM Sungai Lamandau.
Usaha tersebut yang dilakukan harus berprinsip kelestarian. Adapun jenis-jenis usaha yang telah diakomodir diantaranya yaitu : memancing, menjala dan memantung (menyadap getah jelutung) dengan jumlah orang yang berusaha di dalam dan di sekitar kawasan ini, dimonitoring dengan ketat melalui pintu-pintu masuk kawasan (portal sungai). Upaya pengamanan kawasan dilakukan dengan penjagaan di pintu-pintu masuk SM Sungai Lamandau oleh 3 (tiga) orang Polisi Kehutanan (Polhut) dari SKW II selama 24 jam. Selain itu, terdapat 40 orang staf dari OFI yang bertugas memantau proses pelepasliaran orangutan dan membantu SKW II dalam menjaga keamanan kawasan.
Fasilitas Pengelolaan
Di dalam kawasan terdapat pos jaga sebanyak 8 (delapan) unit 1 (satu) unit rusak, Camp pelepasliaran Orangutan sebanyak 6 (enam) unit dan pondok kerja sebanyak 1 (satu) unit (rusak). Fasilitas-fasilitas tersebut dibangun oleh anggaran yang berasal dari BKSDA Kalteng, OFI, OF-UK dan Kemitraan BKSDA Kalteng.
Potensi dan Pemanfaatan
Sesuai dengan statusnya pembentukan Suaka Margasatwa ini adalah untuk kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan pemanfaatan wisata alam secara terbatas. Obyek yang paling menarik di dalam kawasan adalah menyusuri sungai dengan kendaraan air sambil menikmati pemandangan alam dan berbagai satwa primata di kanan kiri sungai. Di lokasi Danau Burung pada bulan Juli – September dapat dilihat berbagai macam burung migran.
Selain itu, pada kawasan ini banyak tumbuh pohon jelutung yang dapat disadap getahnya dan oleh karena letaknya yang dikelilingi oleh sungai, kawasan ini juga memiliki potensi ikan air tawar yang cukup berlimpah.
Aksesibilitas
SM Lamandau dicapai melalui :
a. Semarang, Jakarta – Pangkalan Bun ( via udara) – batas kawasan (speedboot) ± 45 menit.
b. Jakarta – Palangka Raya (via udara 1 jam 30 menit) - Pangkalan Bun (kendaraan darat 12 jam) – batas kawasan (speedboot) ± 45 menit.
c. Banjarmasin - Palangka Raya (via darat 4 Jam) - Pangkalan Bun (kendaraan darat 12 jam) – batas kawasan (speedboot) ± 45 menit.
Download :