Tuesday, 11 March 2014

Sampit - Pada hari Senin tanggal 10 Maret 2014 pukul 09.30 WIB , pada saat penjagaan rutin di Bandar Udara H. Asan Sampit, menemukan paket mencurigakan dan langsung berkoordinasi dengan pihak Bandara.

Kemudian, petugas keamanan beserta Petugas BKSDA SKW II Pangkalan Bun Kota Sampit membuka paket tersebut dan ditemukan 3 (tiga) paket kiriman berisi kulit/sisik hewan dilindungi jenis Trenggiling (Manis javanica), yang diduga kuat dikirim ke Jakarta dengan alamat yang tertulis di paket pengiriman an. Sudibyo - Pluit Raya No. 135 Jakarta.


Kulit/sisik Trenggilin tersebut seberat 73 Kg dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp. 250.000.000,-


Kasus ini masih dalam proses penyilidikan oleh BKSDA Kalimantan Tengah Seksi Konservasi Wilayah II Pangkalan Bun.



Thursday, 31 October 2013

Profil Kawasan


Sejarah Kawasan
Dasar atau latar belakang penunjukkan kawasan ini adalah, karena kawasan ini merupakan tipe ekosistem hutan rawa air tawar dan tipe hutan dataran rendah, yang berfungsi sebagai perlindungan dan pelestarian terhadap jenis-jenis serta keanekaragaman satwa dan habitatnya, termasuk jenis satwa yang mempunyai nilai khas. Sehingga satwa-satwa tersebut dapat dipertahankan kelangsungan hidupnya secara alami tanpa adanya gangguan manusia .
Dasar Penunjukan
Ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 162/Kpts-II/1998 tanggal 26 Pebruari 1998 tentang perubahan fungsi kawasan hutan produksi tetap dan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi pada sebagian kelompok hutan Sungai Lamandau seluas ± 76.110 Ha.
Proses Pengukuhan
Pada tahun 2005 telah dilakukan Penataan Batas Definitif oleh BPKH Wilayah V Banjarbaru. Berdasarkan hasil tata batas tersebut dalam Laporan Nomor : 47/LAP/BPKH Bjb-1/2005 tentang Penataan Batas Definitif Kawasan Suaka Margasatwa (SM) Sungai Lamandau pada Kabupaten Kotawaringin Barat dan Laporan Nomor : 48/LAP/BPKH Bjb-1/2005 tentang Penataan Batas Definitif Kawasan Suaka Margasatwa (SM) Sungai Lamandau pada Kabupaten Sukamara , luas SM Lamandau yang berhasil ditata batas berkurang lagi hanya menjadi ± 56.584 Ha, dengan jumlah pal batas sebanyak 1.337 buah.
Pada tahun 2010 SK Penetapan SM. Lamandau telah dikeluarkan dengan nomor : SK.17/MENHUT-II/2010 tentang PENETAPAN KAWASAN HUTAN KONSERVASI SUAKA MARGASATWA LAMANDAU YANG TERLETAK DI WILAYAH KECAMATAN KOTAWARINGIN LAMA  KECAMATAN ARUT SELATAN, KECAMATAN SUKAMARA DAN KECAMATAN ]ELAI KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT DAN SUKAMARA, PROVINSI KALIMANTAN TENGAH,
SELUAS 56.584 (LIMA PULUH ENAM RIBU LIMA RATUS DELAPAN PULUH EMPAT)
HEKTAR
Letak
Secara geografis berada di 111º 11’ - 111º 30’ BT dan 2º 33’ - 2º 53’ LS. Berdasarkan pembagian wilayah administrasi pemerintahan berada pada wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, termasuk ke dalam 4 (empat) kecamatan yang terbagi dalam 2 (dua) kabupaten yaitu : Kecamatan Arut Selatan dan Kecamatan Kotawaringin Lama di Kabupaten Kotawaringin Barat serta Kecamatan Jelai dan Kecamatan Sukamara di Kabupaten Sukamara.
Batas-batas :
Utara : Perkebunan kelapa sawit PT. Sungai Rangit
Selatan : Hutan Produksi
Barat : Areal pengembangan produksi
Timur : Sungai Lamandau dan Sungai Arut
Flora & Fauna
Flora dan fauna yang terdapat di kawasan ini antara lain seperti dapat dilihat pada Tabel berikut ini :
Silahkan klik di sini.
Selain itu, terdapat berbagai jenis tumbuhan yang merupakan makanan orangutan seperti Ketiau, Bekunyit, Bentan, Merang, dan Banitan.
Keadaan Lapangan
Topografi pada daerah ini berupa dataran rendah berawa dengan kelerengan 8 % - 15 %, sedangkan ketinggian 0 – 100 dpl. Jenis tanah regosol, podsolik merah kuning dan organosol. Curah hujan tahunan didaerah ini mencapai 2.466 mm – 4.370,3 mm/tahun. Tipe iklim A, kelembaban udara 79 – 90 % dan suhu harian berkisar 21º C - 33º C.
Pengelolaan
SM Lamandau sejak ditunjuk sampai sekarang terikat dengan MoU antara Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (Ditjen PHKA) dengan Orangutan Foundation International (OFI) sebagai tempat pelepasliaran satwa orangutan yang sudah direhabilitasi di Orangutan Care Center and Quarantine (OCC&Q) di Desa Pasir Panjang, Pangkalan Bun.
Dalam rangka mengakomodasi kepentingan masyarakat sekitar hutan SM Sungai Lamandau, SKW II di Pangkalan Bun bekerja sama dengan masyarakat Desa Tanjung Putri dan Kelurahan Mendawai Seberang, melalui pemberian ijin usaha terbatas bagi masyarakat yang berminat untuk melakukan usaha di dalam dan di batas SM Sungai Lamandau.
Usaha tersebut yang dilakukan harus berprinsip kelestarian. Adapun jenis-jenis usaha yang telah diakomodir diantaranya yaitu : memancing, menjala dan memantung (menyadap getah jelutung) dengan jumlah orang yang berusaha di dalam dan di sekitar kawasan ini, dimonitoring dengan ketat melalui pintu-pintu masuk kawasan (portal sungai). Upaya pengamanan kawasan dilakukan dengan penjagaan di pintu-pintu masuk SM Sungai Lamandau oleh 3 (tiga) orang Polisi Kehutanan (Polhut) dari SKW II selama 24 jam. Selain itu, terdapat 40 orang staf dari OFI yang bertugas memantau proses pelepasliaran orangutan dan membantu SKW II dalam menjaga keamanan kawasan.
Fasilitas Pengelolaan
Di dalam kawasan terdapat pos jaga sebanyak 8 (delapan) unit 1 (satu) unit rusak, Camp pelepasliaran Orangutan sebanyak 6 (enam) unit dan pondok kerja sebanyak 1 (satu) unit (rusak). Fasilitas-fasilitas tersebut dibangun oleh anggaran yang berasal dari BKSDA Kalteng, OFI, OF-UK dan Kemitraan BKSDA Kalteng.
Potensi dan Pemanfaatan
Sesuai dengan statusnya pembentukan Suaka Margasatwa ini adalah untuk kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan pemanfaatan wisata alam secara terbatas. Obyek yang paling menarik di dalam kawasan adalah menyusuri sungai dengan kendaraan air sambil menikmati pemandangan alam dan berbagai satwa primata di kanan kiri sungai. Di lokasi Danau Burung pada bulan Juli – September dapat dilihat berbagai macam burung migran.
Selain itu, pada kawasan ini banyak tumbuh pohon jelutung yang dapat disadap getahnya dan oleh karena letaknya yang dikelilingi oleh sungai, kawasan ini juga memiliki potensi ikan air tawar yang cukup berlimpah.
Aksesibilitas
SM Lamandau dicapai melalui :
a. Semarang, Jakarta – Pangkalan Bun ( via udara) – batas kawasan (speedboot) ± 45 menit.
b. Jakarta – Palangka Raya (via udara 1 jam 30 menit) - Pangkalan Bun (kendaraan darat 12 jam) – batas kawasan (speedboot) ± 45 menit.
c. Banjarmasin - Palangka Raya (via darat 4 Jam) -  Pangkalan Bun (kendaraan darat 12 jam) – batas kawasan (speedboot) ± 45 menit.

Download : 

Doc. BKSDA Kalteng
untuk perizinan masuk kawasan dapat dilihat di link ini atau menghubungi BKSDA Kalteng SKW II Pangkalan Bun

Thursday, 26 September 2013

Rabu tanggal 25 September 2013 Seksi Konservasi Wilayah II Pangkalan Bun menerima penyerahan satwa dilindungi yaitu Beruang Madu, satwa yang nama latinnya Helarctos malayanus berasal dari Sampit.

Berawal dari informasi staf Humas PT. Globalindo Alam Perkasa (GAP) Sampit yang memberitahukan bahwa ada warga yang ingin menyerahkan satwa Beruang Madu, tepatnya di Desa Natai Baru Kabupaten Kotawaringin Timur. Informasi itu disampaikan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Seksi Konservasi Wilayah II Pos Pengawasan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar WIlayah Kerja Sampit.

Pada hari Jumat tanggal 20 September 2013 BKSDA SKW II Pos Pengawasan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar Wilayah Kerja Sampit yang diwakili oleh Sdr Muriansyah selaku Polisi Kehutanan dan Sdr Erik selaku Humas PT. GAP mendatangi kediaman pak Darmawi (50th), warga desa Natai Baru yang ingin menyerahkan satwa tersebut.
Berdasarkan data yang yang terkumpul, Sdr Muriansyah menjelaskan Beruang jantan tersebut berusia sekitar 3 tahun dan sdh dipelihara sekitar 1 tahun.

Kini Beruang madu tersebut berada di Kantor BKSDA SKW II Pangkalan Bun dan ditempatkan di Kandang Transit untuk diperiksa oleh Dokter Hewan sebelum dilepasliarkan ke habitatnya.




Friday, 6 September 2013

P E N G U M U M A N
NOMOR : PG.2/Peg-1/2013

PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEMENTERIAN KEHUTANAN
FORMASI TAHUN 2013

Kementerian Kehutanan membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk menjadi 
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan ditugaskan di unit-unit kerja Kementerian Kehutanan 
di seluruh Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:
1.    Kualifikasi Pendidikan yang dibutuhkan:
a.      Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kehutanan   : 152 orang
b.     Diploma III (D-III)                                             : 122 orang
c.      Sarjana (S-1)                                                  : 284 orang
d.      Dokter Umum dan Dokter Gigi                           :    2 orang
e.      Pasca Sarjana (S-2)                                        :   10 orang
2.   Pelamar dapat memperoleh keterangan lebih rinci melalui laman http://cpnsonline.dephut.go.id 
dan melakukan pendaftaran secara online mulai tanggal 10 sampai dengan 24 September 2013.
                                                                                                             
                                                                Jakarta, 5 September 2013
                                                                Kepala Biro Kepegawaian/ Ketua Panitia Pengadaan
                                                                CPNS Kemenhut 2013






                                                                 Ir. Billy Hindra, M.Sc.
                                                                 NIP 19560518 198503 1 002
                                                                                                         

Tuesday, 3 September 2013


Pada hari Minggu tanggal 1 September 2013 pukul 13.30 WIB Badan Karantina Pertanian Kelas II Palangkaraya Wilayah Pangkalan Bun mengamankan Burung Kakatua Kecil Jambul Kuning di Bandara Iskandar Pangkalan Bun.

Satwa dilindungi Undang – undang tersebut berasal dari Boyolali lewat Bandara Adi Sumamo dengan tujuan Pangkalan Bun lewat Bandara Iskandar. Satwa tersebut diangkut beserta satwa lainnya berupa 3 (tiga) ekor Ayam Selamak, 2 (dua) ekor Burung Merpati, dan 3 (tiga) ekor Burung Parkit. Ketiga jenis satwa tersebut memiliki dokumen lengkap kecuali Burung Kakatua Kecil Jambul Kuning.

Pada hari Rabu tanggal 3 September 2013 pihak Badan Karantina Pertanian Kelas II Palangkaraya Wilayah Pangkalan Bun menyerahkan satwa tersebut kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Tengah Seksi Konservasi Wilayah II Pangkalan Bun dengan nomor Berita Acara 042/TU.320/L.34.C/03/09/13.

Saat ini satwa tersebut telah diamankan di Kantor BKSDA SKW II Pangkalan Bun dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Burung Kakatua Kecil Jambul Kuning adalah satwa yang dilindungi oleh Undang-undang nomor 5 tahun 1990 Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan dan Ekosistemnya, serta dilindungi Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Burung yang nama latinnya Cacatua sulphurea ini adalah hewan Endimik Sumba, ciri khas satwa ini adalah warna jambul kuning Orange, lingkar mata berwarna biru dan pipi kuning samar. Sedangkan ancaman terbesarnya yaitu perdagangan, perambahan dan perburuan.


#update
Pada hari Rabu tanggal 18 September 2013 Seksi Konservasi Wilayah II Pangkalan Bun telah menyerahkan satwa tersebut kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Tengah Palangkaraya. Satwa tersebut akan dikirim ke Lembaga Konservasi di Banjarmasin Kalimantan Selatan.




Design by Iqbal Tawakkal | Blogger Theme by Lasantha | Iblist Takkaw